Kalkulator Zakat
Kalkulator zakat instant tanpa login — input harta/penghasilan, langsung tahu nominal yang wajib dibayar. Nishab terkini, sesuai fiqih mayoritas.
Nishab BAZNAS RI 2026: Rp 7.640.144/bulan (= 85 gram emas)
Hitung per bulan (1), per tahun (12), atau rentang tertentu
Zakat yang wajib dibayar
Rp 250.000
Zakat penghasilan 2,5% dari penghasilan kotor (sesuai Fatwa MUI No. 3/2003 + SK BAZNAS). Penghasilan di atas nishab bulanan Rp 7.640.144 wajib zakat.
Sumber & catatan fiqih +
Nishab BAZNAS RI 2026: Rp 91.681.728/tahun (Rp 7.640.144/bulan) = setara 85 gram emas. Angka resmi SK Ketua BAZNAS RI No. 15 Tahun 2026.
Zakat penghasilan, mal, emas, perdagangan pakai rate 2,5% sesuai Fatwa MUI No. 3/2003. Zakat pertanian pakai 10% untuk irigasi alami (hujan) atau 5% untuk irigasi berbayar, dengan nishab 653 kg gabah kering (5 wasaq).
Kalkulator pakai pendekatan penghasilan kotor — pendapat mayoritas BAZNAS/MUI. Sebagian ulama membolehkan potong kebutuhan pokok dulu sebelum dizakati.
Untuk perhitungan resmi & pembayaran zakat, silakan verifikasi di BAZNAS RI atau kalkulator resmi BAZNAS.
Langkah selanjutnya
Belajar Tartil di tartil.online
Konsultasi 30 menit gratis via WhatsApp. Kamu cerita ide, kami kasih honest assessment — apakah worth dibangun dan berapa realistisnya budget + timeline.